- Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah
Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum
dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.