- Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan
bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah
Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum
dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
- Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa,
siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta
mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
dan dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan
kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
- Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam
pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan
hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat
negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula
ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1
pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia.
Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan Sebagai berikut :
- Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
- Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
- Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
- Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
- Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Anda?